Jakarta, 10 Oktober 2025 — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyoroti ketentuan dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang dinilai membuka peluang bagi prajurit aktif, termasuk Panglima TNI, untuk menduduki jabatan sipil strategis setelah pensiun.
Menurut Suhartoyo, ketentuan tersebut menimbulkan kontradiksi dengan prinsip pembinaan karier prajurit dan berpotensi mengaburkan supremasi sipil dalam tata kelola pemerintahan demokratis. “Perlu dikaji apakah ketentuan ini selaras dengan prinsip kontrol sipil terhadap militer,” ujarnya dalam sidang uji materi di Gedung MK, Jakarta, Kamis (10/10).
Isi Pasal yang Dipersoalkan
Pasal 47 UU TNI menyebutkan bahwa prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga tertentu, dan setelah pensiun, mereka juga dapat mengisi jabatan sipil lainnya. Revisi ini memperluas daftar lembaga yang dapat dijabat TNI aktif menjadi 14 entitas, termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Padahal, pada UU sebelumnya (UU No. 34/2004), prajurit aktif hanya diizinkan menjabat di 10 lembaga dan diwajibkan mengundurkan diri dari dinas aktif. Perluasan tersebut memunculkan kekhawatiran akan “kembalinya” dominasi militer dalam ranah sipil.
Kritik: Potensi Kembali ke Dwifungsi Militer
Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia dan Imparsial, menilai revisi Pasal 47 membuka celah bagi kebangkitan dwifungsi militer, seperti pada era Orde Baru. Mereka menilai penempatan prajurit aktif di jabatan sipil dapat melemahkan profesionalisme TNI dan mengganggu sistem karier Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Perluasan ini tidak hanya melanggar semangat reformasi, tapi juga menciptakan tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil,” ujar Direktur Imparsial Gufron Mabruri dalam pernyataan tertulis.
Berdasarkan data Imparsial, hingga 2023 terdapat lebih dari 2.500 prajurit aktif yang mengisi posisi sipil, termasuk di lembaga dan BUMN yang tidak tercantum dalam UU TNI.
Pembelaan Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan DPR menegaskan bahwa Pasal 47 tidak bermaksud melonggarkan peran militer di ranah sipil, melainkan menertibkan penempatan prajurit aktif agar sesuai kebutuhan dan keahlian teknis tertentu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej menilai, aturan itu justru membatasi agar penugasan militer di luar TNI dilakukan secara terukur. “Penempatan prajurit aktif hanya dilakukan bila keahlian militer dibutuhkan dan tetap dalam koridor profesionalisme,” kata Eddy di hadapan majelis hakim MK.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto juga menambahkan, penugasan ke lembaga sipil dilakukan melalui mekanisme resmi dan tidak mengganggu struktur birokrasi sipil. “Tidak semua jabatan sipil bisa diisi prajurit. Hanya jabatan teknis tertentu yang relevan dengan fungsi pertahanan,” ujarnya.
Contoh Kasus dan Kekhawatiran
Kasus Letjen Novi Helmy, yang sempat menduduki jabatan Direktur Utama Bulog saat berstatus prajurit aktif, menjadi contoh nyata kekhawatiran publik. Penunjukan itu dianggap menyalahi aturan karena Bulog bukan lembaga yang diatur dalam Pasal 47, dan akhirnya memicu kritik luas. itu menunjukkan “regresi reformasi TNI” dan berpotensi mengacaukan batas antara institusi militer dan sipil.
Uji Materi Berlanjut
Sidang uji materi di MK dijadwalkan berlanjut dalam beberapa minggu ke depan. MK akan memanggil sejumlah ahli hukum tata negara dan pakar pertahanan untuk memberikan keterangan tambahan.
Putusan MK nantinya akan menjadi penentu apakah perluasan peran militer dalam jabatan sipil akan tetap berlaku, dibatasi, atau bahkan dibatalkan sebagian. “Ini soal arah reformasi pertahanan dan masa depan hubungan sipil-militer Indonesia,” ujar Suhartoyo menegaskan. (*Nina)




